Kantor Law Firm YK dan Partner Menangkan Kembali Putusan Banding Gugatan PMH terhadap lahan sengketa UNRI

Fokuskriminal.com-Kamis(16/11/2023)-Terkait Perkara Banding Nomor 159/PDT/2023/PT Pbr jo 16/Pdt.G/2023/PN Pbr Majelis Hakim PT Pekanbaru telah mengeluarkan putusannya pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023. Putusan Banding PMH tersebut antara Pihak Keluarga Alm. S sebagai Terbanding dan 3 Pembanding, yakni Pembanding I, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pembanding II, Kemendikbudristek, dan Pembanding III, Rektor Universitas Riau.

Kemudian, Putusan Nomor : 159/PDT/2023/PT Pbr itu berisi putusan yang mengadili :

  1. Menerima permohonan banding Pembanding I semula Tergugat I/kuasanya, permohonan banding Pembanding II semula Tergugat II/Kuasanya dan Permohonan Pembanding III semula Tergugat III/Kuasanya tersebut;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Pbr, tanggal 13 September 2023 yang dimohonkan banding.

Seperti dikatakan Dr.Yudi Krismen, “Dalam pembacaan putusan perkara, majelis hakim kembali mengabulkan dengan menguatkan Putusan pertama dalam gugatan Terbanding Ahli waris Alm. S, Putusan tersebut disampaikan melalui system E-court oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut melalui Kantor kami, Kantor Law Firm Dr YK dan Partner-Pekanbaru sebagai kuasa hukum penggugat,” Ujar Dr YK

Terakhir untuk diketahui, Dr. Yudi Krismen, SH, MH selaku kuasa hukum Terbanding mengatakan bahwa, “Dengan adanya putusan banding tersebut, kami berharap untuk memenangkan perkara di upaya hukum selanjutnya sampai tidak ada upaya hukum lainnya.”Jelas dan tutup Dr Yudi Krismen, SH. MH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *