Solok Selatan, Fokuskriminal.com Satres Narkoba Polres Solok Selatan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HZ (35) dalam operasi penangkapan narkoba jenis sabu yang berlangsung pada tanggal 17 juli jam 18.00 wib
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres solok selatan pada Sabtu 20/7/2024 , Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukhti Surya Adhi Shabara, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Narkoba, IPTU Roni Surya Putra, dan Kasi Humas, IPTU M. Ridwan, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dari hasil laporan masyarakat tersangka HZ ini ditangkap di balun jorong sawah atau kecamatan KPGD muara labuh
Barang bukti yang disita dari tangan HZ berupa beberapa paket sabu dengan berat total mencapai 107.7gram.hp Oppo dan 1unit motor Yamaha fregoo dan lakban plastik warna biru,Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan Satres Narkoba Polres Solok Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Tersangka HZ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Kapolres.
Kasat Narkoba, IPTU Roni Surya Putra, menambahkan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terhadap HZ
“Kami akan terus berkomitmen untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya yang ada di wilayah ini. Dukungan dan kerjasama masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” kata IPTU Roni
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Solok Selatan dapat diminimalisir dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika. Polres Solok Selatan akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk memastikan wilayah mereka bebas dari narkoba.(Yanto/FK)