Perkosa Anak Dibawah Umur,Tukang Sampah Dijakarta Utara,Rawa Badak Utara,Ditangkap Polisi

Jakarta
Fokuskriminal.com – Polres Metro jakarta Utara menangkap AS (20) karena Memperkosa korbannya MA (15) yang masih di bawah umur. AS melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah wilayah Rt 04/11 daerah Rawa badak Utara, Jakarta Utara dini tadi pagi 08/10/2024

“Tersangka yang berprofesi sebagai tukang sampah keliling area tersebut sudah melakukan percobaan pemerkosaan.

Dia mengancam gak segan segan melukai korban bila berteriak dan korban merasa tidak enak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara

Salah satu warga menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang dirumah sendirian dan dirumah tidak ada orangtuanya

Saat itu ayah korban tidak berada dirumah Ketika kejadian dalam suasana sepi hanya beberapa warga aja yang terlihat didepan rumah

AS mengajak korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,saat pelaku melihat seorang gadis berumur 15 Tahun seorang diri dirumahnya

Korban sempat menolak, tetapi AS memaksa dengan mengancam akan melukai

“Pelaku mengancam kepada korban apabila tidak dilayani nafsunya. Akhirnya terjadilah (pemerkosaan) itu,” ujarnya.

Pelaku ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan warga dan sempat diboyong pelajaran
Atas perbuatannya,

 

AS dijerat pasal 76D Jo 76E Jo 81 Jo 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Zulfikar (fokuskriminal.com)

Related posts