Kejagung Buka Suara Soal Tidak Bisa Tangkap Riza Chalid Mendadak

.CO.ID- JAKARTA.Kejaksaan Agung masih belum mampu melakukan penangkapan paksa terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, meskipun diduga sedang berada di luar negeri.

Kejaksaan Agung perlu mengatur pemanggilan sebagai tersangka terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dalam status sebagai tersangka, penyidik akan mengatur pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Riza) dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Saat ini, penyidik belum mengungkapkan kapan Riza akan dipanggil untuk datang ke Indonesia.

Harli menyampaikan, Riza yang kini telah masuk dalam daftar pantau tidak dapat diangkut secara mendadak.

“Dalam hukum acara kita, terdapat beberapa kali contohnya yang diberi wewenang oleh penyidik. Jika yang bersangkutan tidak hadir sesuai panggilan, baru kemudian dilakukan tindakan hukum berikutnya,” tambahnya.

Harli menyatakan, paling tidak, para penyidik harus memanggil Riza tiga kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebelum bisa mempertimbangkan tindakan paksa.

“Maka tidak bisa langsung menyatakan DPO, atau mengajukan permintaan ekstradisi, padahal yang bersangkutan masih dalam status tersangka dan belum dipanggil,” ujar Harli.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Pertamina, Kamis (10/7/2025).

Mereka adalah Alfian Nasution (AN) yang menjabat sebagai Wakil Presiden Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) yang menjabat sebagai VP Integrated Supply Chain. Selanjutnya, Dwi Sudarsono (DS) sebagai VP Crude and Trading PT Pertamina pada periode 2019-2020; Arief Sukmara (AS) sebagai Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) sebagai VP Integrated Supply Chain pada tahun 2019-2020.

Selain itu, terdapat Martin Haendra (MH) sebagai Business Development Manager PT Trafigura pada periode 2019-2021; Indra Putra (IP) sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Perilaku para tersangka dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara serta kerugian ekonomi nasional sebesar Rp 285 triliun. Para tersangka diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo.

Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP.

Selain Riza Chalid yang masih dalam status buron, delapan tersangka lainnya langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna keperluan penyelidikan.

Para tersangka ditahan di dua tempat penahanan yang berbeda.

Lima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yaitu Alfian Nasution; Toto Nugroho; Dwi Sudarsono; Arief Sukmara; serta Hasto Wibowo.

Tiga individu lainnya ditahan di Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka yaitu Hanung Budya Yuktyanta; Martin Haendra; dan Indra Putra.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara mereka juga sudah diteruskan ke tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sembilan tersangka tersebut adalah Riva Siahaan (RS) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) yang menjadi Direktur Feedstock dan Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional.

Yoki Firnandi (YF) sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne (EC) sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Selanjutnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Riza Chalid Tidak Bisa Dijemput Paksa Secara Mendadak, Kejagung Akan Menjadwalkan Pemeriksaan”, Klik untuk membaca:https://nasional.kompas.com/read/2025/07/14/13512101/riza-chalid-tak-bisa-dijemput-paksa-tiba-tiba-kejagung-bakal-jadwalkan?page=2.

Related posts