Mengungkap Penelitian Roy Suryo dan Rismon, Mantan Jenderal Buka-Bukaan Soal Kebocoran Mereka

– Tahap baru pengungkapan kembali Jokowi mengenai tuduhan ijazah palsu oleh Roy Suryo dan lainnya.

Perkara pencemaran nama baik Jokowi yang terlapor oleh Roy Suryo dan kawan-kawan memasuki tahap penyelidikan.

Roy Suryo dan Rismon Sianipar berpotensi menjadi tersangka dan ditahan.

Mereka selama ini memperkuat tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden RI ke 7 melalui berbagai media dan platform media sosial.

Terbaru, Ahli Hukum Kapolri, Inspektur Jenderal Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyatakan bahwa tuduhan ijazah tersebut palsu adalah tidak benar.

Itu dikatakan Aryanto Sutadi, yang terungkap dalam sidang perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang diadakan di Mabes Polri, pada Rabu (9/7/2025) lalu dan dihadiri oleh dua pihak yang bersengketa.

Berdasarkan pernyataan Aryanto Sutadi, tuduhan yang diajukan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar mengenai keaslian ijazah Jokowi telah dibantah.

Oleh karena itu, Aryanto mengatakan bahwa pernyataan Roy Suryo dan Rismon Sianipar mengenai ijazah Jokowi yang palsu merupakan informasi yang menyesatkan.

“Kemarin dalam sidang khusus tersebut, saya berada di dalam dari awal hingga akhir. Oke, dari sana saya semakin jelas bahwa selama ini apa yang disampaikan oleh Roy dan Rismon mengenai penelitian yang katanya sah seperti ini, seperti ini, semua itu palsu,” ujar Aryanto dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di channel YouTube tvOneNews, Minggu (13/7/2025).

“Kenapa berbohong? Sampelnya berasal dari kopian. Kopian itu salah, ya. Ketika kita tanya mengapa menggunakan kopian, karena jika diperiksa tidak sah. Jawaban mereka, ya tanyakan saja kepada yang mengopi itu. Apa itu masuk akal?” kata Aryanto.

Menurut Aryanto, pernyataan Roy Suryo dan Rismon sebagai saksi ahli dalam sidang khusus tersebut sama dengan apa yang mereka sampaikan di televisi nasional tanpa disertai bukti yang valid.

“Maka apa yang mereka sampaikan sama dengan yang selama ini tayang di televisi, itu saja,” katanya.

Sejauh ini, kata Aryanto, Roy Suryo dan tim hukumnya terus memperlihatkan bahwa tindakan polisi dalam menyelidiki kasus ini dianggap melanggar prosedur.

“Saya ingin menolak hal itu. Saya melindungi kebenaran dan berusaha menyelamatkan rakyat dari informasi palsu yang disebarkan melalui framing-framing untuk menggugah aparat yang ada,” kata Aryanto.

Aryanto menjelaskan bahwa perkara khusus terkait tuduhan ijazah Jokowi palsu dibagi menjadi dua bagian.

Gelar pertama tersebut berisi bukti-bukti. Yang kedua, pemeriksaan mendalam dengan menghadirkan saksi dari UGM dan UI yang netral. Dari sana saya melihat bahwa kebohongan yang selama ini disebarkan oleh mereka terungkap,” kata Aryanto.

Ia memberikan contoh pernyataan Rismon Sianipar yang menyatakan bahwa skripsi Jokowi tidak sah karena tidak terdapat lembaran pengesahan.

Apa keterangan dari UGM? Pak seperti itu, yang ijazahnya mirip dengan Pak Jokowi, sekitar 50 persen, Pak. Mengapa demikian? Dulu mereka mengetik sendiri-sendiri. Jadi, yang seperti Pak Jokowi tidak memiliki surat keterangan resmi dan sebagainya, ada sekitar 50 persen,” ujar Aryanto.

 Jokowi Ada?

Contoh kedua kata Aryanto, Roy Suryo mengkritik nama beberapa pihak dalam ijazah yang seharusnya ditulis SOE tetapi tertulis SU.

“Jawaban UGM, ternyata hal itu terjadi karena pada masa itu, doktor tersebut diterima tahun ini, lalu pengukuhan baru dilakukan tahun lalu. Jadi yang memiliki jasa ada tulisan Soe dan Su itu wajar Pak, itu bukan keanehan,” ujar Aryanto.

Maka kata Aryanto, intinya selama ini apa yang disampaikan Roy Suryo dan Rismon adalah ketidakbenaran yang mereka sembunyikan.

“Jadi intinya, apa yang disampaikan kemarin dalam gelar perkara itu benar-benar saya lihat sebagai kebohongan dan selama ini yang disembunyikan oleh Pak Roy untuk menipu rakyat. Sehingga sekarang banyak rakyat terpengaruh,” ujar Aryanto.

Aryanto menjelaskan bahwa dalam perkara khusus juga akan menyimpan bukti-bukti terbaru yang belum dimasukkan.

“Saya telah memberi nasehat kepada dua pihak untuk membawa bukti-bukti yang lengkap. Kedua belah pihak memang datang membawa saksi ahli. Saksi yang dibawa, yaitu Pak Roy dan Pak Rismon. Yang dibawa ke sana bukanlah bukti penelitian mereka yang mengklaim menggunakan teknik tersebut dan sebagainya. Hanya berbicara seperti yang di sini,” ujar Aryanto.

“Saya sudah menduga pasti ini tidak akan memiliki bukti yang kuat,” kata Aryanto.

Oleh karena itu, katanya, meskipun hasil penyelidikan khusus belum diumumkan, setidaknya telah digunakan sebagai dasar dalam laporan dugaan fitnah, hasutan, dan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

“Nah, sekarang sudah jelas, ada peringatan dari Bareskrim bahwa ijazah Jokowi memang asli. Ini pasti dijadikan acuan oleh Polda Metro,” katanya.

Oleh karena itu, kini Polda Metro telah meningkatkan status kasus fitnah, hasutan, dan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.

“Tetapi bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ijazah ini asli masih terus dicari untuk penyidikan di sini. Di sinilah penyidikan di Polda Metro kini sedang berlangsung,” katanya.

Kemudian, menurut Aryanto, penyidik akan melengkapi bahwa tuduhan fitnah dan sejenisnya berjalan.

“Nanti akan dikumpulkan dan dikirimkan kepada jaksa. Jadi sudah sesuai prosedur yang sebenarnya. Tidak ada yang melanggar aturan. Yang mengatakan demikian karena advokat yang merasa lebih tahu sendiri,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo beserta tim advokasi anti kriminalisasi akademisi dan aktivis, Ahmad Khozinudin, menyatakan bagaimana mungkin hasil gelar perkara khusus terkait ijazah Jokowi palsu belum diumumkan oleh Bareskrim, namun Polda Metro telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Mengenai laporan dugaan ijazah Jokowi palsu, menurut Ahmad Bareskrim, hanya mengumpulkan bukti-bukti yang digunakan untuk memperkuat penghentian penyidikan sementara, sedangkan bukti-bukti lain diabaikan.

“Polda ini sebenarnya melanggar arahan dari Bareskrim. Sudah ada penyelidikan khusus, tetapi belum ada hasilnya. Baiklah jika putusan pengadilan belum keluar, bahkan penyelidikan khusus pun belum ada pengumuman tentang hasilnya, tapi Polda Metro langsung mempercepat ke tahap penyidikan. Siapa yang memerintahkan perkara ini?” katanya.

Roy Suryo Tidak Gentar

Ahli Telematika, Roy Suryo mengatakan tidak takut jika dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Hal tersebut berkaitan dengan peningkatan status laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Roy Suryo menyebut dirinya tetap berpegang pada fakta-fakta yang telah ditemukan oleh pihaknya.

“Hahaha Tidak apa-apa. Lihat saja. Jika takut maka akan terlihat. Alhamdulillah, Dr. Rismon, saya, Dr. Tifa, dan semua yang lain, kita tetap konsisten menempatkan kejujuran dan fakta sebagai prioritas,” ujar Roy dalam pernyataannya, Minggu (12/7/2025).

Menurutnya, sangat wajar jika penyidik berusaha memenuhi permintaan dari Jokowi sebagai pihak yang melaporkan dalam kasus ini.

Namun, Roy meminta agar pihak yang dilaporkan juga diperlakukan sama.

“Dan kita juga dapat melihat nanti fakta-fakta apa yang dapat kita sampaikan, kemudian apa yang bisa dikaji,” katanya.

Karena sebenarnya, menurut Roy, masyarakat juga dapat menilai fakta-fakta apa saja yang telah terungkap.

“Dan apa yang lucu atau aneh sampai ke tingkat, jika tidak hanya di Polda, tetapi sampai kemarin di Bareskrim, yang kita sajikan kemarin saat rapat perkara khusus,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, Roy tetap berkomitmen untuk membuktikan dugaan bahwa ijazah Jokowi palsu.

“Insya Allah tidak. Kita tidak akan takut, karena ini Anda juga, misalnya, kami melakukan hal ini, ya apakah itu disebut sebagai rekayasa atau apa, sesama umat manusia, ini hanyalah hubungan antar manusia saja, habluminnas,” katanya.

“Yang lebih penting adalah kejujuran kita dalam hubungan dengan Allah, hubungan kita dengan yang di atas,” jelasnya.

“Dan saya benar-benar percaya, fakta-fakta itu, atau bukti-bukti tersebut sebenarnya jelas dan terbuka, hanya saja mungkin membutuhkan waktu untuk kemudian membuktikannya kepada masyarakat yang masih perlu berpikir,” ujar Roy.

Status Naik Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025) mengungkapkan terdapat dua objek perkara yang naik ke tahap penyidikan yaitu pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian, objek perkara penghasutan dan penyebaran berita palsu yang dilaporkan berdasarkan lima Laporan Polisi (LP).

“Dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi adanya kejahatan, sehingga perkara tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa objek perkara penghasutan dan penyebaran berita palsu terdiri dari lima laporan polisi yang diajukan di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Pusat, Polres Depok, serta Polres Bekasi.

Kemudian, kata Ade, pihak kepolisian akan mengundang kembali para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.

Dari sana dikatakan para penyidik akan mampu menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta apakah akan segera dilakukan penahanan atau tidak.

(*/)

Sumber: wartakota

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti pula informasi lainnya diFacebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Related posts