PPATK-DANA Sinergi Ciptakan Ekosistem Keuangan Digital Kuat

SEPUTAR CIBUBUR – Kemajuan inovasi teknologi keuangan yang sebenarnya bertujuan untuk mempermudah kehidupan masyarakat kini menghadapi tantangan berat. Salah satunya, dompet digital sering dimanfaatkan secara tidak sah untuk aktivitas ilegal seperti perjudian online (judol). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksi volume uang judol bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir tahun 2025. Selain memicu tindakan kriminal, judol juga telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Merespons kebutuhan mendesak tersebut, DANA dan PPATK memperkuat kerja sama melalui inisiatif berjudul ‘Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital’. Inisiatif ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT), yang didukung oleh Komdigi, Bank Indonesia, Kemenko Polhukam, asosiasi, akademisi, serta media. Sinergi ini menegaskan pentingnya tindakan kolaboratif lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan digital serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menghadapinya.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK menyatakan, kondisi perjudian online kini tidak dapat diatasi dengan pendekatan tradisional. Dibutuhkan kerja sama yang solid antara pengatur dan pelaku bisnis.

“Kami mengapresiasi tindakan-tindakan proaktif yang dilakukan DANA, yang terus melaporkan aktivitas mencurigakan dan memperkuat pencegahan dini melalui pengembangan Sistem Deteksi Penipuan (FDS). Semoga langkah-langkah ini dapat memperkuat integritas ekosistem digital serta mengurangi celah penggunaan teknologi keuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA Indonesia menegaskan, sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital, pihaknya berkomitmen menyediakan solusi yang berkelanjutan untuk menghindari transaksi yang mencurigakan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat.

“Kami terus memperkuat Sistem Deteksi Penipuan (FDS) dan memperketat parameter risiko sesuai dengan perkembangan dan jenis perjudian online terbaru. Kerja sama menjadi kunci dalam hal ini dengan berbagai pihak, dan ini terbukti dari semakin menurunnya jumlah laporan dari DANA ke PPATK mengenai situs dan nomor telepon yang mencurigakan terkait perjudian online,” katanya.

Melihat kemitraan strategis antara DANA dan PPATK, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan dukungannya. “DANA secara teratur berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Komdigi sebagai bagian dari upaya bersama menekan jumlah perjudian online. Kami menghargai komitmen dan tindakan yang telah dilakukan, di mana angka perjudian daring di DANA telah turun sebesar 80 persen,” tambahnya.

Selama beberapa tahun terakhir, DANA secara konsisten mengambil langkah tambahan yang berbasis teknologi untuk memperkuat kemampuannya dalam mengidentifikasi aktivitas perjudian online. Selain terus bekerja sama dengan PPATK dan Komdigi, DANA juga secara terus-menerus melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran, agar pendekatan yang digunakan tetap sesuai dengan perkembangan dan tren terbaru di industri keuangan digital.

Deteksi Cerdas Menggunakan Teknologi untuk Transaksi Aman

Di sisi internal DANA, sistem Fraud Detection System (FDS) secara berkala terus diperbaharui guna mengidentifikasi pola dan perkembangan permainan taruhan online, sehingga tindakan ilegal dapat segera diatasi dan dicegah sedini mungkin. Penerapan teknologi terkini ini telah berhasil terus mengurangi dan membekukan akun-akun perjudian daring.

Pengguna DANA kini semakin waspada terhadap fitur Smart Friction. Teknologi ini akan mendeteksi pengiriman uang ke pihak yang diduga melakukan transaksi mencurigakan atau pelanggaran aktivitas ilegal seperti perjudian online, sehingga memberikan peringatan mengenai risiko transaksi keuangan digital yang tidak sah.

Patroli Siber Jaring Harimau, Membersihkan Jejak Perjudian Online

Selain melalui inovasi teknologi, DANA terus-menerus melakukan pengawasan siber sebagai bagian dari upaya proaktif dalam menangani perjudian online. Sejak tahun 2020, DANA telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih dari 39 ribu situs web dan akun media sosial yang diduga menyediakan layanan judi daring, berdasarkan laporan pengguna dan pemantauan internal.

Selain itu, DANA juga telah melaporkan ratusan ribu akun pengguna yang diduga terlibat dalam aktivitas serupa ke Komdigi, agar nomor tersebut dapat diblokir sehingga tidak beralih ke platform keuangan lain.

Di sisi lain, DANA juga secara aktif menangani lebih dari seribu akun yang ditemukan melalui patroli siber Komdigi. Kemitraan antara DANA dan Komdigi tetap dipertahankan guna memastikan akun-akun yang terkait dengan perjudian online ditindak tegas demi menjaga kebersihan ekosistem keuangan digital Indonesia. (Lucius GK)

Related posts