Fungsi pengawasan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial

 

Jakarta ,fokuskriminal.com-
Awak media meliput Kunjungan sosialisasi Anggota DPRD Komisi D, Pada Hari Jum’at 17 Oktober 2025,Pukul 08.00Wib sampai dengan 11.30 WIB dilokasi POSKO RW10 WARAKAS LAPANGAN FUTSAL

Hadir dalam Pelaksanaan Bapak Dr. Ir. BUN JOI PIAU ,S.T., S.H., MH, Selaku Anggota Komisi D Beserta Rombongan dan Staff juga didampingi bidang Koordinator dari Kelurahan Warakas Bapak Didam juga Ketua RW 10 Bapak Drs.Dwi Hibur Atmoko Serta Ketua RT Bapak Kardi

dalam Pemaparan dan Penyampaian jelas dan lugas oleh ibu Aisah Selaku Koordinator adalah Kegiatan Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi DKI Jakarta mencakup pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah tersebut.

Dilanjut Penjelasan Dalam Penyampaiannya fungsi DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya

Fungsi Pengawasan DPRD
Diantaranya:
1. Pengawasan Implementasi Kebijakan: DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja pemerintah daerah, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang memadai dan mudah diakses oleh masyarakat

2. Evaluasi Efektivitas: DPRD mengevaluasi efektivitas pengawasan berdasarkan sistem kontrol yang terukur pada unsur input, proses, dan output yang dicapai

3. Identifikasi Hambatan: DPRD mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat mekanisme kontrol atau pengawasan terhadap pelayanan publik, seperti keterbatasan tenaga teknis, masalah koordinasi, dan iklim politik yang terbelah

4. Penggunaan Metode Pengawasan: DPRD menggunakan metode pengawasan preventif dan represif untuk menentukan capaian proses pengawasan

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Produktivitas Legislasi DPRD

– Kualitas Anggota DPRD: Rekrutmen anggota legislatif yang tidak memperhatikan tingkat pendidikan dan pengalaman dapat mempengaruhi produktivitas legislasi

– Keterampilan Anggota DPRD: Kurangnya keterampilan anggota DPRD dalam merancang peraturan daerah juga dapat menjadi faktor penghambat

– Kerja Sama dan Koordinasi: Tarik-menarik kepentingan partai politik dapat mempengaruhi kerja sama di antara anggota DPRD dan berdampak pada peraturan daerah yang dihasilkan

Dengan menjalankan fungsi pengawasan ini, DPRD Provinsi DKI Jakarta berperan dalam rmemastikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Kegiatan berlangsung tertib dan aman serta antusias warga khususnya Warakas sangat merespon positif

karena bukan demikian,adanya juga berbelanja dengan murah meriah kebutuhan bahan
Pokok sembako yang sukses digelar depan Lapangan futsal ,menyita perhatian warga setempat

Mereka berharap agar program ini,dapat berlanjut terus

Layanan berbagai tanya jawab warga soal bantuan hukum dan fungsi pengawasan DPRD PROVINSI JAKARTA UTARA Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA)
Berjalan tertib dan lancar

Zulfikar (fokuskriminal.com)

Related posts