🔸 Aksi “Bang Jago” di Sunter Berakhir Petaka: Rusak Mobil Rp50 Juta, Kini Dibelenggu Polisi

{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"18.5.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"WWFO6ZUZ-5WGE-OG2Q-PZ4G-QRHJ4ZCBNQIG","pictureId":"WWFO6ZUZ-5WGE-OG2Q-PZ4G-QRHJ4ZCBNQIG","capability_name":"capcut_photo_editor"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"18.5.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"WWFO6ZUZ-5WGE-OG2Q-PZ4G-QRHJ4ZCBNQIG","pictureId":"WWFO6ZUZ-5WGE-OG2Q-PZ4G-QRHJ4ZCBNQIG","capability_name":"capcut_photo_editor"}"}

JAKARTA UTARA,fokuskriminal.com – Aksi sombong dan tidak sabar di jalan raya berakhir dengan nasib yang sangat apes bagi pengemudi Toyota Calya berinisial G-V.

Ia berhasil diamankan pihak kepolisian tak sampai 24 jam setelah melakukan perusakan terhadap mobil Mini Cooper milik warga di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Insiden bermula pada Rabu (8/7/2026), saat terjadi perselisihan hak jalan antara pengemudi Calya dengan pengemudi Mini Cooper. Diduga merasa tidak diberi jalan, pelaku yang mengaku sebagai “bang jago” di jalan raya itu langsung menghadang mobil korban, lalu dengan sengaja merusak kaca spion dan menekuk wiper kendaraan tersebut.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Berkat kecepatan tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, jejak pelaku berhasil dilacak hingga ke sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat pada Kamis (9/7/2026). Pelaku pun diamankan tanpa perlawanan berarti.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut hanya karena terbawa emosi sesaat.

Ia menyesal namun sudah terlanjur melanggar hukum,” ujar keterangan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 521 KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap menjaga sikap saling menghargai dan kesabaran.

Setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan tindakan anarkis yang justru merugikan diri sendiri.

 

Zulfikar

Reportase fokuskriminal.com

Related posts