BANDUNG, fokuskriminal.com – Seorang pengendara kendaraan roda dua kedapatan menggunakan plat nomor modifikasi, knalpot racing serta spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas yang sedang mengisi bensin di SPBU Jl. Ibrahim Adjie Ters.Kiaracondong pada pukul 12.25. Selasa, (04/08/2026)
Aturan mengenai kewajiban penggunaan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai standar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta diperkuat oleh Peraturan Kepolisian.
Penggunaan kendaraan di jalan raya wajib memenuhi standar spesifikasi teknis dan laik jalan agar tidak membahayakan atau mengganggu kenyamanan masyarakat. Aturan ini dibuat demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan bersama.
A. SULAEMAN / TIM FOKRIM JABAR





