
Jakarta, Fokuskriminal.com — Kejadian berdarah mengguncang kawasan strategis Tanjung Priok! Pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 02.00 WIB, terjadi penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam tepat di depan Kopi Kenangan, Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Korban dibacok hingga mengalami luka serius di bagian pinggang dan telapak tangan.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun gercep Tim URC Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil meringkus pelaku tak lama setelah kejadian! 🚨
Diduga motifnya karena penganiayaan dan Rebutan lahan parkir di kopi kenangan jl. Bugis

📋 DATA KEJADIAN
– 🕐 Waktu Kejadian: Kamis, 27 Agustus 2026 | Pukul 02.00 WIB
– 📍 Lokasi: Depan Kopi Kenangan, Jl. Bugis, Kel. Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara
– 🤕 Korban: Inisial A.H (Laki-laki, 49 thn, Wiraswasta — Jl. Swadaya Gg III , Kebon Bawang)
– 💦 Luka Korban: Luka bacok senjata tajam di pinggang sebelah kiri & telapak tangan sebelah kiri
– 👁️ Saksi: Aries (Laki-laki, Wiraswasta)
– 🚔 Penanganan: Tim URC Reskrim Polsek Tanjung Priok
🔴 KRONOLOGI SINGKAT
Dini hari tadi, Tim URC Reskrim Polsek Tanjung Priok menerima informasi adanya korban penganiayaan terkena senjata tajam.
Tim langsung bergerak cepat menuju TKP. Sesampainya di lokasi, ditemukan korban dengan luka bacok di pinggang dan telapak tangan.
Pelaku yang masih berada di lokasi melihat kedatangan petugas dan langsung berusaha melarikan diri.
Namun, respon cepat tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi!
Korban segera dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 📌
⚖️ PASAL YANG DIJERATKAN
Perbuatan pelaku diancam dengan pidana berat:
– Pasal 351 KUHP (Lama) — Penganiayaan, ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Karena menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan luka, dapat dikenakan **ayat (2) — jika menyebabkan luka berat, ancaman penjara hingga 5 tahun.
– Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Penganiayaan, ancaman penjara maksimal 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.
– Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 — Menggunakan senjata tajam/berbahaya saat melakukan tindak pidana, dapat memperberat hukuman.
🔥 Tegas! Penggunaan senjata tajam menjadikan perbuatan ini semakin berat di mata hukum.
Proses hukum berjalan cepat dan transparan!
✅ LANGKAH LANJUT
1. Pemeriksaan di TKP selesai
2. Korban diarahkan membuat Laporan Polisi
3. Korban dirujuk ke RS untuk perawatan
4. Pemeriksaan medis terhadap korban
5. Pemeriksaan mendalam terhadap pelaku
6. Penyelidikan berlanjut
7. Laporan dilaporkan ke Pimpinan
📢 Situasi di wilayah Tanjung Priok tetap aman dan kondusif.
Kepolisian mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan kekerasan!
Dum
Kapolsek Tanjung Priok Jakarta Utara
KOMPOL R SIGIT KUMONO, S.H
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara
AKP HANDAM SAMUDRO,S.T.K., S.I.K., M.H
Zulfikar
Reportase Fokuskriminal.com
🏷️ TAGAR:
#Penganiayaan #Bacokan #SenjataTajam #JlBugis #KebonBawang #TanjungPriok #JakartaUtara #KopiKenangan #URCReskrim #PolsekTanjungPriok #Gercep #PenegakanHukum #FokusKriminal
#resersepolsektanjungpriok





