Grebek Tambang Bodong Milik VT di Ngrangkah Sepawon Plosoklaten, Polisi Amankan 2 Pekerja

Kediri, fokuskriminal.com – Akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus) Polda Jatim melakukan penindakan Kepada VT Sang Ratu Galian C bodong Ngrangkah Sepawon, terduga pemilik tambang illegal tersebut dari kegiatan operasi penertiban tersebut berhasil di amankan.

Berkat pengaduan masyarakat dan ramainya pemberitaan di sejumlah media online maupun cetak, bahwa sang pemilik tambang Vita yang diduga kebal hukum membuat gerah Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga dilakukan giat penertiban.

Pada tanggal 08 Juni 2022, Pukul 13.30 WIB, Tim Kriminal Khusus Polda Jatim turun tangan, dan berhasil mengamankan dua orang yang berinisial FD(20) petugas sebagai checker untuk mengawasi transaksi jual beli material pasir dan SA(25) selaku petugas operator alat berat eksavator yang digunakan sebagai sarana alat penggali material pasir, yang terlibat dari penambangan Pasir liar (Galian C) di Ngrangkah Sepawon Plosoklaten Kab. Kediri

Salah satu dari Tim Kriminal Khusus Polda Jatim mengatakan kini kedua pekerja diperiksa oleh penyidik Polda Jatim dan disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. “kegiatan ini adalah penertiban galian ilegal atau ilegal mining. Yang jelas-jelas perbuatan melanggar hukum dan merusak alam sekitar.” Ujarnya

“kedua pekerja kini masih menjalani proses penyidikan guna pengembangan kasus. Dan lokasi tambang ilegal tidak di police line, karena tertinggal di mobil yang satunya.” Pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan Kanit Pidsus Polres Kediri Ipda Endro Purwandidan saat dikonfirmasi oleh awak media ini, terkait apakah ada giat penggerebekan dari Polda Jatim ke Tambang milik Vita belum ada jawaban melalui Via WhatsApp selaku pemangku wilayah Hukum. (bram)

Related posts