Kakek 70 Tahun Pelecehan Seksual Terhadap Anak dibawa Umur

 

Aceh Barat,fokuskriminal.com.20/22
Satreskrim Polres Aceh Barat akhirnya menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang Siswi duduk dibangku kelas 6.Sekolah Dasar (SD).Pelaku diketahui berinsial RCA (70) yang juga merupakan tetangga korban.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian saat dikonfirmasi oleh awak media,”mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak sembilan orang termasuk saksi ahli.

Setelah memenuhi unsur terduga pelaku langsung kita tangkap pagi tadi dirumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata AKP Riski, Selasa (20/09/2022).

AKP Riski Adrian menjelaskan sebelum penangkapan terhadap terduga pelaku yang juga mantan Kepala Desa (Kades) ini, Polisi juga telah melakukan gelar perkara. Terhadap sipelaku,”

“Dari hasil gelar perkara tersebut, yang mana hasilnya diduga kuat pelaku telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan nama samaran ( bunga) jelasnya.

Sampai saat ini kata AKP Riski pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik di Unit PPA Satuan Reskrim Aceh Barat.

Pelaku RCA terancam dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.,,” Ungkap kasat satreskrim didepan awak media,”

( Wan atjeh)
Kaperwil Aceh

Related posts