Fokuskriminal.com_Seorang wanita inisial “YH” (35 Tahun) di Kuantan Singingi, dilaporkan oleh korbannya berinisial “SM” (43 Tahun) dengan motif penganiayaan.
Peristiwa itu bermula saat YH tiba-tiba masuk ke dalam kamar tidur SM tepatnya di rumah mertua korban tanpa izin mengetuk pintu dan langsung memukul SM dibagian kepala berkali-kali tanpa sebab yang jelas dengan menggunakan tangan kosong dan mengulangi pemukulan dengan menggunakan sapu yang mengenai bagian punggung dan kepala SM berkali-kali dengan alasan tanpa sebab.
Pada saat kejadian terdapat saksi yakni istri SM sontak langsung melerai pemukulan tersebut dan melarang dengan berkata dan bernada keras kepada pelaku YH untuk berhenti memukuli suaminya SM, dan YH berhenti memukuli. Atas kejadian tersebut korban melaporkan YH ke Polda Riau melalui kuasa hukumnya Dr. Yudi Krismen, SH.,MH.
“Akibat perbuatan YH tersebut klien kami SM mendapatkan luka dalam yakni pada saat membuang air besar ternyata yang keluar bukan hanya kotoran saja melainkan juga darah yang sudah dianalisa Labor dan Dokter di RSUD Teluk Kuantan, untuk itu kita melaporkan kejadian ini.” Ujar kuasa hukum korban Dr. Yudi Krismen.
Kamis/20/07/2023- SM bersama kuasa hukumnya melaporkan peristiwa ini dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dan telah dilaporkan ke Polda Riau dengan Nomor STPL: STPL/B/273/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU.





