6 Bulan Buron, Pencuri Sapi di Rohul Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai

 

ROKAN HULU- Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Hewan Ternak (Curnak) Sapi Senin (19/8/2024) sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH di dampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus SH,Selasa (20/8/2024).menjelaskan tersangka ME
ditangkap di Jalan Hidayah RT. 008, RW. 001 Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Sabtu (16/8/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kejadian bermula Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wib, Pria berinsial ARA menerima telepon dari anggotanya
memberitahukan bahwa sapi miliknya sudah tidak ada di Areal Kebun Kelapa Sawit miliknya atas informasi tersebut, ARA langsung berangkat ke Kebun miliknya dengan mengunakan Sepeda Motor.

“Smpainya di kebun ARA langsung menanyakan Sapi tersebut, bisa hilang Anggotanya mengatakan bahwa sapi yang Dua Ekor sudah tidak ada lagi tempat semula lalu ARA mengecek tempat Sapi diikat sebelumnya, saat itu Sapi tersebut tinggal sepuluh Ekor yang sebelumnya berjumlah 12 Ekor.

Selanjutnya, ARA dan Anggotanya mencari Dua Ekor Sapi induk yang hilang tersebut di sekitar kebunnya, namun tidak ditemukan atas kejadian tersebut saudara ARA mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai, guna proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 16.00 Wib,Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma SH mendapat informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial MU sedang berada di Rumahnya.

Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek AKP Efendi, setelah itu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

Terhadap Pelaku dilakukan pemeriksaan dan penyidik menemukan Dua Alat Bukti yang syah serta didukung dengan Barang Bukti, maka penyidik melakukan penahanan terhadap ME Alias MU di Rutan Polsek Tambusai.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-1, ke-4 KUH Pidana, ke depan Penyidik akan mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dan melimpahkan Berkas Perkara Ke JPU,” “Pungkasnya
*Sumber : Humas Polres Rohul*
*Editor : Alfian Top*

Related posts