7 Kg Barang Bukti Jaringan Internasional Dimusnakan Polres Tanjab Barat

Jambi,(Fokuskriminal.com) – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat memusnahkan Barang bukti  shabu Sabtu (11/08/18) sebanyak 7 kilogram atau 7.047.40 gram bruto di Saung Mapolres Tanjab Barat propinsi jambi.

Dalam Pemusnahan Barang bukti shabu langsung dipimpin Kapolres Akbp. ADG Sinaga, S.IK diikuti Wabup Drs. H. Amir Sakib, Kadsim 0419 Tanjab Mayor Inf Firdaus, Waka Polres Kompol Hendri A Batubara, Kasat Narkoba David Raditya Yusdhistira, S.IK dengan cara di blender untuk jenis sabu. Disaksikan oleh pihak Kejari Tanjab Barat.

“7 kilogram Barang bukti berasal dari sitaan 6 pelaku kurir jaringan internasional Juni lalu,” ungkap Kapolres Tanjab Barat Akbp. ADG Sinaga, S.IK, usai pemusnahan.

Kapolres Tanjab Barat Akbp ADG Sinaga Sik menyampaikan kepada awak media Fokuskriminal.com”bahwa kenam pelaku yang ditangkap merupakan jaringan kurir narkoba internasional dari Riau dan Jatim.

“Pasalnya narkoba dari Malaysia yang diamankan akana diedarkan di sejumlah wilayah Jatim salah satunya Bangkalan Madura

Selanjutnya Ke enam pelaku sudah kita amankan beserta  7 Kg barang bukti saat akan melakukan transaksi serah terima narkoba di Kuala Tungkal 14 Juli lalu,” ujar Kapolres.

Tersangkanya yakni, HR, SM, MA warga Riau Kepri, AL warga Batam serta MA dan AY warga Jatim, Jajaran  juga mengamankan 11 unit HP, Toyota Fortuner Nopol B 398 SUN, Senpi jenis Revolver COP No 797485 Kal 38 SPC dengan 6 amunisi dan uang tunai Rp 2.397.000.

Perkaranya sudah kita limpahkan kekejaksaan dan masih diproses di Pengadilan Negeri Klas II Kuala Tungkal,” tukas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Tutupnya

(Eman Melayu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *