Lagi Asik di Rumah, Tukang Ojek Diamankan

JAKARTA,(Fokuskriminal.com) – Seorang warga Kampung Pangkalan RT 007/10 Kalideres Jakarta Barat yang berprofesi sebagai tukang ojek terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

Pria yang berumur 44 tahun diketahui berinisial SN alias TA bin DN ditangkap unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (09/08) sekira pukul 23.00 WIB

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menyampaikan kepada awqk media Fokuskriminal.com tersangka SN kita Amankan di rumahnya saat hendak menggunakan narkotika jenis sabu, SN ditangkap petugas lantaran masyarakat resah atas perlakuan tersangka yang kerap menggunakan narkoba

Selanjutnya Tersangka ini yang berprofesi tukang ojek,namun dari keterangan dari masyarakat kesehariannya selalu menggunakan sabu,” Kata Egman, Minggu (12/08/18)

Ditambahkan lagi oleh Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menyampaikan kepada awak media” bahwa kita mendapati laporan dari masyarakat pelaku selalau menggunakan barang haram ini, dengan bergerak cepat Jajaran yang langsung dipimpin Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH melakukan penyelidikan terhadap tersangka SN. Alhasil, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram

“Selain barang bukti sabu, kita juga mengamankan alat hisap sabu (bong),”Ungkapnya

Akibat perbuatannya, SN akan kita  dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .Tutup kanit

 

Sumber : Buserkriminal.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *