Aliansi Masyarakat Adat Desa Segamai Laporkan Penjualan Tanah Aset Kepolres Pelalawan

RIAU, (Fokuskriminal.com) – Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Segamai (AMA-MPS) melaporkan kasus penjualan tanah aset Desa Segamai ke Polres Pelalawan, Kamis (19/07/2018) yang didampingi oleh Fery Sapma SH dari Pusat Advokasi Bantuan Hukum Riau.

Kasus penjualan tanah aset desa ini terbongkar pada bulan April 2018 lalu, dan sudah berbagai upaya dilakukan masyarakat untuk mempertahankan lahan tersebut, sehingga masyarakat melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.

“Kita mengetahui bahwa lahan aset desa Segamai itu dijual pada 28/04/2018 lalu, sudah banyak upaya kita lakukan untuk mempertahankan lahan tersebut.

Kita juga pernah duduk terhadap pihak terkait untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun tidak ada hasil. Sampai akhirnya kami melaporkan kasus ini kepada Kapolres Pelalawan,” ujar Kordinator Lapangan (KORLAP), Endri Lafranpane pada Kamis (16/08).

Sementara itu ia mengapresiasi Kapolres Pelalawan yang tanggap. “Kita juga sangat apresiasi kepada Kapolres Pelalawan yang cepat tanggap terkait kasus ini. Pihak yang terlibat dalam penjualan lahan tersebut pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres Pelalawan pada Senin 13/08/2018 dan kita masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Senada juga disampaikan oleh pengacara dari Pusat Advokasi Bantuan Hukum Riau Ferry Sapma SH yang dikonfirmasi Putera Riau sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Pelalawan.

“Kita sangat apresiasi terhadap kinerja aparat Polres Pelalawan yang merespons cepat laporan kita terkait penjualan tanah aset desa Segamai dengan telah dipanggil dan diperiksanya pihak-pihak terkait yang terlibat dalam permasalahan ini. Mudah-mudahan akan terungkap siapa aktor di balik ini, dan kita akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Feri yang enerjik ini. (beni/pr)

Sumber : Putera Riau.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *