Lagi…! Polsek Bonai Darussalam Bekuk Dua Pengguna Dan Pengedar Narkoba
RIAU,(Fokuskriminal.com) – Lagi lagi Polisi Sektor Bonai Darussalam berhasil menangkap 2 orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu,satu di antaranya berstatus sebagai Buruh berinisial MF alias Aj (20 (th) warga Sei Kilang,Desa Teluk Sono,Kecamatan Bonai Darussalam sedangkan satunya lagi juga merupakan buruh harian lepas (BHL) Berinisial HS (20Th).Petapahan Desa Muara Dilam Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu – Riau.
Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasym Risahondua SIK M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Effyandi SH mengatakan kepada Alfian wartawan Fokuskriminal.com, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat,bahwa di Dusun Sei Kilang,Desa Teluk sono,sedang ada pemuda yang sedang pesta Narkoba dan akan ada transaksi Sabu sabu,setelah mendapat informasi tersebut,Kapolsek Bonai Darussalam langsung memerintahkan anggotanya yang sedang Piket, mendapat perintah dari atasannya Bripka Fahrial dan Bripda Dodi Lafari pun tidak membuang waktu lagi langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran info tersebut.
Berdasarkan informasi itu Personil Polsek Bonai Darussalam yang di bantu oleh Anggota Koramil Kepenuhan yakni Koptu Thamrin langsung menggrebek rumah Aj dan HS,Keduanya pun tak berkutik ,Saat dilakukan penggrebekan pada pukul 12.00 WIB di rumah Pelaku, tepatnya di Dusun Sei Kilang Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam , dari keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik bening besar dan 4 bungkus kecil plastik bening yang di duga narkotika, jenis sabu,selain dari itu Polisi juga menyita 5 kaca pirex,2 pipet,alat hisap/bong,timbangan digital, 1 unit HP Nokia dan alat alat lain yang berkaitan dengan penyalah gunaan Narkotika.
“Kasus ini akan kita lanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Kedua tersangka telah melanggar UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”Kata Kapolsek Bonai Ds Iptu Riza Effyandi SH” ( Alfian Tob)