Dr YK Resmi Ajukan Gugatan Prapid terkait Kasus Sumarman yang diduga telah dizalimi

Fokuskriminal.com_Riau (07/12/2023)- Penasehat Hukum Sumarman yakni Dr Yudi Krismen, S.H.,M.H. dari kantor Hukum Law Firm YK & Partner ajukan permohonan gugatan prapid terkait Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pasal  Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2023/PN Tlk tanggal 05 Desember 2023 An. Sumarman.

Kepada Awak media Dr Yudi Krismen,S.H.,M.H., Penasehat Hukum Sumarman mengatakan terkait kasus ini,  kita menduga adanya indikasi dugaan  ketidaknetralan dalam melakukan penyelidikan yang  dilakukan oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi.

“Untuk diketahui, Sumarman adalah tersangka pada Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur.  Kami telah mengajukan Gugatan Prapid dikarenakan klien kami tidak pernah diperiksa sebagai Pra Tersangka dan Penetapan Tersangka. Dimana terindikasi adanya cacat hukum karena Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi tidak cukup bukti dalam menetapkan Sumarman sebagai tersangka.” sebut Dr. YK panggilan akrab yang dikenal masyarakat.

Dr. Yudi Krismen,S.H.,M.H. kepada awak media juga menyampaikan bahwa terkait dugaan tindakan zalim yang diduga telah dilakukan kepada Kliennya Sumarman, telah mengajukan sidang prapid kepada Pengadilan terkait keabsahan status tersangka dan penyidikan yang telah dilakukan.

“Pra Peradilan telah kita daftarkan pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023. Dalam gugatan prapid ini, kita  menggugat dan menguji keabsahan dari status tersangka dan penyidikan terhadap klien kami Sumarman dan semoga kasus ini segera mendapat titik terang dan berjalan sesuai koridor hukum demi keadilan.” Ucap Dr YK dengan tegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *