Berantas Narkoba, Polres Bukittinggi Buktikan Tangkap Pengedar

SUMBAR, ( FokusKriminal.com ) – Tak pernah berhenti Polres Bukittinggi trus semangat  dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, itu sudah dibuktikan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Shabu di Jln. Dr. Hamka Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, pada Minggu (02/9/2018) pukul 22.00 wib.

 

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK didampingi KBO Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti, menjelaskan kepada Juliana wartawan FokusKriminal.com”bahwa memang benar jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi telah menangkap laki-laki yang berinisial RA (26), tersangka RA ditangkap karena diduga menyimpan barang berupa Narkotika jenis shabu, dan tersangka RA ini ditangkap atas informasi dari masyarakat ke Sat Resnarkoba.

Adapun kronologi penangkapan tersangka RA,Setelah anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi tersebutlangsung melakukan Penyelidikan, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka RA.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian dan beserta badan tersangka ditemukan:  1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus dalam plastic klip bening di tangan sebelah kiri tersangka, 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis shabu 1 (satu) paket besar,  2 (dua) paket sedang Shabu, 10 (sepuluh) paket kecil  shabu yang tersimpan di dalam power bank warna pink yang terletak didalam saku belakang sebelah kiri celana pendek motif bunga warna dongker merah, dan dihadapan saksi-saksi tersangka RA mengakui narkotika yang diduga jenis Shabu tersebut adalah milik tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan pasal 114 jo 112 jo 144 jo 127 uu no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian tutup Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK,Selanjutnya tersangka RA dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *