Berkat Informasi Masyarakat, Polisi Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba

KALTIM (FokusKriminal.com) – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu (23/9) sekitar Pukul 22:00 Wita.

Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Pai (44) yang merupakan warga RT  010, Kelurahan Jenebora, terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Jenebora, RT 04, Kecamatan Penajam.

Iptu Tri Riswanto mengatakan, dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 paket Sabu seberat 2,8 Gram/Brutto, 1 Bong, 1 sekop sedotan dari Plastik, 1 bungkus Plastik C-tik ukuran besar, 1 bungkus plastik C-tik ukuran kecil, dan 1 buah pipet kaca.

“Penangkapan pelaku karena adanya laporan dari warga masyarakat setempat yang kerap kali mencurigai adanya transaksi Narkoba di Kelurahan itu, setelah kita turunkan tim untuk memantau, akhirnya kita berhasil amankan pelaku,” ujarnya.

Kini tersangka lengkap bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepada tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.(Der)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan