Bareskrim Lanjutkan Penyelidikan Kasus Gunawan Jusuf

JAKARTA (FokusKriminal.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri kembali melanjutkan penyidikan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gunawan Jusuf. Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghentikan sidang gugatan praperadilan bos gula itu.

“Terus akan jalan (perkaranya). Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan praperadilannya ditolak, lanjut kasusnya. Sekarang penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (24/9).

Dalam perkara ini, Gunawan belum menyandang status tersangka. “Statusnya masih saksi,” imbuh Dedi seperti yang dikutip dari JPNN.

Penyidik, lanjut dia, saat ini sedang melakukan proses pembuktian secara teliti dan menggunakan metode ilmiah agar menghasilkan kesimpulan yang komperhensif. Beberapa ahli pun diundang untuk menganalisa perkara tersebut.

“Kita nggak boleh gegabah. Proses pembuktian secara ilmiah terus jalan secara komprehensif. Kita mengundang ahli juga untuk memantapkan (penyidikan),” tegas Dedi.

Sementara itu dia menuturkan, putusan sidang praperadilan, menunjukkan bahwa Polri telah melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang legal. “Dengan ditolak (praperadilan), membuktikan Polri sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” tukas Dedi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sidang gugatan praperadilan Gunawan Jusuf terhadap proses penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, hari ini.

Hakim menghentikan sidang tersebut lantaran Gunawan menarik gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Diketahui gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel itu terkait dengan status saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gunawan Jusuf dilaporkan oleh pengusaha Singapura, Toh Keng Siong ke Bareskrim Polri. Sebaliknya, Gunawan malah mempraperadilankan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut.(Red)

Sumber : JPNN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *