Dr. Yudi Krismen US, S.H,.M.H : Ahli Hukum UIR Angkat Bicara Terkait Ujaran Kebencian Pada Universitasnya

RIAU, Fokuskriminal.com  –  Akun Facebook atas nama Eka Octaviyani  yang dilaporkan Mahasiswa  bersama  IKA UIR ke Polda Riau. Terkait Dugaan tindakan pidana ITE dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Universitas Islam Riau pada Kamis (13/9/2018).

Pakar Hukum Dr. Yudi Krismen, US, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Riau angkat bicara mengenai persoalan ini,

“ Kalau dari sisi Hukum memang seharusnya ada kejelasan dan kepastian kepada siapa sebuah penghinaan dilakukan. “Namun jika memang sudah ada bukti sebuah peristiwa itu mengarah pada seseorang, kasus ini bisa saja diproses,” katanya, kepada  Wartawan Fokuskrimal.com pada Jumat (14/9/2018).

Dikatakan Yudi Krismen , Ujaran kebencian yang di muat oleh akun  Eka Octaviyani  “ Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas uir, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan org2 yg gak lulus di universitas incaran biasanya kebuangnya disini, orang  yang nilainya minus tapi ngotot kuliah biasanya ngumpul disini, anggap aja seperti kentut, yg aromanya jg bakal ilang bentar lg. Aku kira universitas ternama yg demo, begitu tau itu uir, ngakak sendiri.’

Menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Eka Octaviyani  sudah kuat. Sehingga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Karna  UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur para pengguna Facebook dengan ancaman Pelanggaran Kesusilaan, yakni pada (Pasal 27 ayat (1)), Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3)), dan Penyebaran Kebencian Berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) (Pasal 28 ayat (2).

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa perbuatan Eka Octaviyani memiliki muatan adanya Penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga Pasal tersebut.

Karena di dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu Informasi/Dokumen Elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah.

Ini cukup jelas perbuatan Eka Octaviyani  sudah menyebarkan ujaran kebencian dianggap sudah melakukan penghinaan terhadap Universitas Islam Riau . “Kita minta  segera mungkin Polda Riau memproses Perkara ini agar tercapai rasa Keadilan Hukum,” Tandas Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.

 

Penulis : Habiburrahman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan