SURABAYA, Fokuskriminal.com – Sales promotional girl alias SPG Vita Dwi Rochmaniah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa menyimpan sabu-sabu (SS) di dalam kosnya di Jalan Dukuh Kupang Utara, Surabaya.
Perempuan 29 tahun tersebut dianggap terbukti menyembunyikan 3,36 gram SS di dalam laci meja riasnya. Dalam sidang kemarin, JPU menghadirkan dua polisi yang menangkap Vita. Mereka adalah Edi Kutono dan Firdaus Alamhudi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, keduanya menangkap terdakwa dari hasil penangkapan terhadap kekasihnya, Irwanto, pada Juni lalu. Mereka menerangkan bahwa Vita tinggal bersama Irwanto. Saat penangkapan, terdakwa berada di dalam kosnya.
”Dia tiduran sambil nonton televisi. Kami geledah laci mejanya dan ditemukan alat timbang digital, satu bendel plastik kosong, pipet, sabu-sabu, dan bong,” jelas Edi.
Diduga, Vita tidak hanya menyimpan SS untuk dikonsumsi sendiri. Namun, dia juga ditengarai menjualnya. Sebab, kedua saksi juga menemukan alat timbang digital yang digunakan untuk menakar SS.
Sumber Jpnn