BANYUMAS, Fokurkriminal.com – Seorang pria di Banyumas diciduk polisi karena mencabuli tiga anak-anak di bawah umur. Pria bernama Sodirin (37) itu mengawali aksinya dengan mengajak korban-korbannya nonton film porno.
“Dijemput di sekolah kemudian dibawa ke rumah pelaku, setelah itu dipertontonkan video porno dengan iming-iming diberikan rokok sehingga si korban mau dan sudi untuk dilakukan sodomi,” Wakapolres Banyumas, Kompol Heru Budiharto pada Rabu (12/9/2018).
Dia mengatakan jika kasus tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak tahun lalu. Namun baru dilaporkan kepada polisi baru-baru ini. Tersangka juga sempat melawan polisi saat akan diamankan.
“Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 4 Desember 2017,” imbuhnya.
“Pernah (jadi korban) saat umur saya 16 -17 tahun,” katanya.
Heru Budiharto menambahkan jika pengawasan orang tua sangat dibutuhkan agar tak ada peristiwa yang sama terulang kembali. Biasanya pelaku tidak jauh dari orang-orang terdekat yang rawan dari kejahatan anak di bawah umur serta pelecehan seksual.
“Pondasi keagamaan dan bagaimana bersosialisasi dengan lingkungan untuk membentengi diri dalam hal pergaulan,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.