RIAU, Fokuskriminal.com – Polsek Mandau Amankan Pria RI (20) Diduga Pelaku tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur bertempat di Jl. Siak Kel/Desa. Simp. Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis (12/9/2018).
Kronologis kejadian bermula pada saat Orang Tua Korban mendapat informasi dari tetangga yang mengatakan bahwa korban telah minum obat (Pil KB) dan sudah berhubungan badan dengan RI (20) Setelah mendapat informasi tersebut Orang Tua korban langsung menanyakan hal tersebut kepada korban dan korban membenarkan hal tersebut karena disuruh oleh RI dengan maksud untuk menggugurkan kandungan kalau seandainya hamil. Atas kejadian tersebut Orang Tua korban merasa tidak senang dan kemudian melaporkannya pada pihak berwajib guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan berdasarkan laporan tersebut piket reskrim beserta piket spk polsek mandau langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sedang bekerja dirumah makan, pada saat melakukan pengintaian ditemukan pelaku sedang bekerja dan pada saat itu juga diamankan.
Selanjutnya Pelaku di bawa ke polsek mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)
(Red)