Pasutri Pengedar Sabu di Amankan Polres Rohul

Pasutri di Rohul transaksi narkotika jenis sabu saat dinihari

RIAU, ( Fokuskriminal.com ) – Pasangan suami istri (Pasutri) di Rokan Hulu (Rohul), PSD dan AL nekad transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi asat dinihari. Sang suami, AL saat ini masih dalam pengejaran polisi, sedangkan istrinya PSD sudah berhasil ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul, pada Senin dini hari (3/9/2018) sekitar pukul 01.20 WIB.

Dari tangan PSD, polisi berhasil menyita 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna putih bening, 6 butir ekstasi warna pink, serta power bank warna putih merk Blue Wire, 1 kotak warna hitam merk Bio Glass, dan 1 kantong plastik warna merah.

“IRT dan suaminya ini dituduh sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Kapolres Rohul, AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono pada Rabu (5/9/2018).

PSD ditangkap berkat laporan masyarakat, saat melintas di Jalan Lintas Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul. Menurut Nanang, saat penggeledahan, anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul menemukan‎ 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dan 6 butir ekstasi warna pink atau warna merah jambu dibungkus plastik bening.

“Turut disita sebuah power bank warna putih merk Blue Wire, 1 kotak warna hitam merk Bio Glass, dan 1 kantong plastik warna merah,” ungkapnya.

Ipda Nanang mengaku, penangkapan tersebut berawal pada Minggu malam (2/9/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba Polres Rohul mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu dan ekstasi di Kecamatan Rambah Samo.‎

“Informasi langsung ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, perintahkan Kanit Idik II Bripka Hendri Rikardo bersama 5 anggota melakukan penyelidikan,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskanya, saat penyelidikan, Senin dini hari sekira pukul 01.20 WIB, didapat informasi akan ada transaksi narkotika di pinggir jalan lintas Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo.

Diterangkanya, saat itu datang sebuah sepeda motor ditumpangi 2 orang yang berhenti di pinggir jalan lintas Desa Sungai Kuning. Seorang di antaranya yakni terlapor PSD turun dan mengambil bungkusan plastik.‎

Diakuinya, setelah kantong plastik diambil, personel Satuan Resnarkoba Polres Rohul langsung melakukan penangkapan terhadap wanita yang mengambil bungkusan plastik tersebut, sedangkan seorang yang berada di atas sepeda motor melarikan diri.‎

“Saat diintrogasi, terlapor PSD mengakui bahwa dirinya‎ menjemput paket tersebut bersama suaminya inisial AL (DPO),” imbuhnya.

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap AL, selaku suami terlapor PSD namun tidak berhasil menangkapnya.‎

“Terhadap diduga pelaku dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

( Red/ Bibul )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan