Adu Mulut Berujung Pembacokan Warga Pelalawan Bersimbah Darah

PELALAWAN, ( FokusKriminal.com ) – Pembacokan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan pada Selasa (4/9/2018) malam lalu.

Seorang pria menebas teman kerjanya sendiri menggunakan parang. Pelaku berinisial AS sedangkan korban yang dibacok bernama Sarno Situmeang. Penganiayaan berat itu terjadi di TPK Pelalawan Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan pada Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 18.30 wib.

“Pelaku sudah diamankan dan sekarang dalam pemeriksaan secara intensif,” ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, Rabu (5/9/2018).

Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh teman korban bernama Rustam ke Mapolres Pelalawan sekitar pukul 03.00 wib. Setelah korban mendapat perawatan dari petugas medis atas laku bacok yang dialaminya.

Penganiayaan berawal ketika pelaku SS dan korban Sarno Situmeang sama-sama bekerja di TPK Pelalawan Kecamatan Pelalawan. Pelaku AS yang membacok teman kerjanya di Kabupaten Pelalawan Selasa (4/9/2018) malam lalu diamankan di Mapolres Pelalawan.

Tanpa diketahui penyebabnya, keduanya langsung cekcok dan beradu mulut di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban langsung memukul wajah pelaku dan kemudian dibalas hingga terjadi saling pukul memukul. Melihat teman kerjanya berkelahi hingga begumul, rekan kerja lainnya melerai pertengkaran yang terjadi keduanya dipisahkan agar tidak terjadi lagi baku hantam.

Disaat temanya berhasil melerai, tiba-tiba saja tersangka AS mengambil sebilah parang panjang yang ada di lokasi kerja. Parang tajam itu diayunkan ke arah korban hingga mengenai pundak sebelah kirinya, punggung korban robek hingga mengeluarkan darah segar.

“Korban sempat terjatuh dan kemudian ditolong oleh teman-temannya,” tambah Kapolres Kaswandi Irwan.

Melihat korban tersungkur dengan luka serius dipunggungnya, teman-teman korban memboyongnya ke Rumah Sakit Amelia Medika untuk mendapatkan pertolongan medis. Hingga saat ini korban masih dirawat di rumah sakit memulihkan lukanya. Mendapat laporan dari rekan kerja korban, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Tanpa perlawanan ia dicokok dan digiring ke mapolres bersama sebilah parang yang jadi barang bukti penganiayaan pelaku terancam dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(*)

( Red /Bibul )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *