Pelaku Penembakan Mahasiswi di Pasteur Tertangkap

JAWA BARAT, (Fokuskriminal.com ) – Polda Jabar beserta jajaran Polrestabes Bandung bergasil menangkap pelaku penembakan mahasiswi, Kamis tanggal 30 Agustus 2018 sekira pukul 03.40 Wib di samping rumah no. 1 Jl. Surapati Kel. Lebak Gede Kec. Coblong Kota Bandung, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan menggunakan sepeda motor honda beat, warna hitam dengan nopol D-5699-KP yang dikemudikan oleh tersangka YONAS ADITYA dan membonceng tersangka AMINATUS SOLIHIN Als AMI tepatnya di Jl. Surapati Kel. Lebak Gede Kec. Coblong Kota Bandung sekitar jam 03.40 Wib kendaraan para tersangka memepet kendaraan yang dikemudikan oleh korban Sdri. EVA APRILIA yang membonceng Sdri. SHANDA PUTI DENATA kemudian tersangka AMINATUS SOLIHIN Als AMI mengambil tas secara paksa yang dibawa oleh korban Sdri. SHANDA PUTI DENATA sampai kendaraan korban terjatuh selanjutnya tersangka melarikan diri dengan membawa tas hasil rampasan.

Kejadian tersebut mengakibatkan kedua korban dirawat rumah sakit, korban Sdri. SHANDA PUTI DENATA saat ini meninggal dunia sedangkan Sdri. EVA APRILIA mengalami luka patah tulang dan saat ini masih dalam perawatan.

Berkat laporan dari Saeful Herawan dan informasi masyarakat polisi bergerak cepat, akhirnya pada tanggal 4 September 2018 sekitar jam 18.30 Wib dapat diamankan pelaku atas nama AMINATUS SOLIHIN Als NATUS Als AMI di depan Griya Pahlawan Bandung dengan barang bukti Hp Merk Xiaomi setelah dilakukan interogasi pelaku menunjuk pelaku lainnya atas nama YONAS ADITYA (joki).

Tidak terlalu lama pelaku kedua ditangkap, pada di hari berikutnya tanggal 5 September 2018 pukul 04.00 Wib pelaku atas nama YONAS ADITYA dapat di tangkap di daerah Rancamayar Cibaduyut Kab. Bandung. Pada saat menunjukan rumah pelaku YONAS ADITYA, pelaku AMINATUS SOLIHIN Als NATUS Als AMI berusaha mengecoh petugas dan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas terhadap tersangka AMINATUS SOLIHIN Als NATUS Als AMI.

Dan saat ini akan dilakukan penyidikan untuk proses lebih lanjut, dalam penakapan keduanya di dapat beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa : 1 (satu) unit handphone merk Asus type A007, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type Redmi 4, 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A37FW, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J Pro, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type Note 4 X, 1 (satu) unit Camera merk Nikon type S2800, 1 (satu) buah tas dengan isi alat kosmetik wanita, 2 (dua) buah STNK, 6 (enam) Sim Card, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam, Nopol : D-5699-KP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, dikuatkan dengan adanya barang bukti tersebut di atas, maka terhadap Sdr. AMINATUS SOLIHIN Als AMI (alm) dan Sdr. YONAS ADITYA telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh tahun) tahun atau seumur hidup. Pada saat ini tersangka YONAS ADITYA telah dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polda Jabar serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3/Jatanras Dit Reskrim Um Polda Jabar. (Humas Polda Jabar)  Ant

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan