JAKARTA, ( Fokuskriminal.com ) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar sejumlah aset milik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Aset ditilik untuk kepentingan pembayaran uang pengganti kerugian negara atas perkara korupsi KTP-el.
“KPK sekarang sedang melihat aset-aset atau dana yang dimiliki oleh Setya Novanto di rekening-rekening untuk kepentingan pembayaran uang pengganti,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
Menurut Febri, sejauh ini Novanto sudah beberapa kali membayar uang pengganti ke KPK. Pertama, kata dia, penitipan uang sebelum penanganan perkaranya selesai.
“Yang kedua pembayaran cicilan tapi denda sudah selesai,” pungkas Febri.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Selain hukuman pidana penjara, Novanto juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto juga dituntut majelis hakim untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta (Rp108.872.200.000) dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.
Sumber : Buserkriminal /Red