Pemilik Warung Kopi Pekanbaru terancam Penjara 10 Tahun

Ilustrasi

RIAU, Fokuskriminal.com -Seorang pemilik warung kopi di Pekanbaru terjerat kasus perjudian. M.Yusuf, pemilik kopi ini terancam hukuman sepuluh tahun penjara. perkaranya kini sudah masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Perkara ini diungkap Unit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dalam informasi itu disebutkan adanya aktifitas perjudian toto gelap (togel) di kedai kopi yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Menganggapi informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, pada Rabu (30/5/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik kedai Muhammad Yusuf.

Sejumlah barang bukti turut disita, diantaranya uang tunai sebesar Rp 915.000, tiga lembar kertas berisikan angka pesanan dan satu unit Handphone merek Samsung milik terdakwa. setelah melalui rangkaian penyidikan, Muhammad Yusuf akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, hingga perkaranya bergulir ke persidangan.

“Persidangan telah masuk ke tahap pembuktian,” ujar Budi Darmawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Minggu (16/9/2018).

Sejumlah saksi telah dihadirkan, dan barang bukti telah diperlihatkan di persidangan. M.Yusuf didakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1, jo Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Dimana dalam aturan itu diketahui ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

“Agenda sidang berikutnya pembacaan tuntutan. Jika tidak ada halangan, senin ini digelar,” tegasnya.(*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *