Ajukan Permohonan Tahanan Kota, Permohonan Ratna Ditolak

Fhoto Dari internet

JAKARTA, FokusKriminal.com – Tersangka hoax dan keonaran Ratna Sarumpaet meminta kepolisian untuk menjadikan statusnya sebagai tahanan kota. Namun perjuangan Ratna menjadi tahanan kota, pupus untuk sementara waktu karena ditolak polisi.

Penolakan permohonan tahanan kota Ratna diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat (12/10/2018). Ada beberapa pertimbangan yang membuat polisi menolak permohonan Ratna.

“Berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya berkaitan dengan permohonan tahanan kota, jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan,” ucap Kombes Argo, kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Argo menyampaikan, salah satu pertimbangan polisi menolak permohonan tahanan kota Ratna karena masih melakukan penyidikan terhadap Ratna. Selain itu, masih ada beberapa pemeriksaan tambahan terhadap Ratna.

“Dengan alasan masih dalam proses sidik, kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita crosscheck. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan,” kata Argo.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, menanggapi penolakan itu. Dia tidak berkeberatan pengajuan permintaan tahanan kota untuk kliennya ditolak polisi. Sebab, penetapan status tahanan merupakan kewenangan penyidik.

“Sejak awal kami ajukan pengajuan permohonan dasarnya hak. Hal itu tentu kewenangan penyidik, apakah mengabulkan atau tidak. Jika menolak, itu kan wajar-wajar saja,” ucap Insank saat dihubungi terpisah.

Insank menjelaskan, Ratna belum mendapatkan surat pemberitahuan penolakan tersebut. Namun pihaknya memahami alasan polisi menolak permohonan demi kepentingan penyidikan.

“Ini baru tahap awal. Masih bayak saksi yang diperiksa. Nanti di-cross-check alasan. Jika itu alasannya, buat kami kuasa hukum, masuk akal,” ujar insank

 

Sumber : Detik .com

Editor   : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *