Polda Jambi Tangkap Pelaku Ilegal Drilling di Bajubang

JAMBI (FokusKriminal.com) – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap 9 orang pelaku illegal drilling di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kanit 2 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Sahlan Umagapi mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu (17/10). Sahlan menyebutkan, sembilan orang pelaku tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda namun masih di dalam kawasan Desa Pompa Air.

Kesembilan pelaku yang ditangkap yakni, Yanto bin Sutomo (33), Fitri bin Tony (27), Fandi Adi Saputra (25), Hasan Aswari bin Gianto (36), Arly Wibowo (24), Ali Mustopa bin Wagimin (33), SM (17), Jauhari bin Sapul (29), dan Jailani (40).

“Seluruh pelaku kita tangkap langsung di lokasi kejadian,” kata Sahlan kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jum’at(19/10).

Ditambahkannya, kesembilan pelaku yang ditangkap tersebut merupakan pekerja illegal drilling. Saat ditangkap, mereka tengah bekerja di tiga sumur berbeda.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Para pelaku juga masih kita periksa,” pungkasnya. (Ari)

Related posts

Leave a Reply