JAMBI (FokusKriminal.com) – Pelaku tunggal penyerangan terhadap Markas Polisi Sektor (Mapolsek) dan anggota Polisi Maro Sebo pada Mei lalu dengan tersangka Anwar Sadat segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti.
Hal ini dikarenakan telah adanya pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi. Tahap II ini telah dilakukan pada Selasa (2/10) pagi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muarojambi, Bambang Harmoko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan taha[ II ini. Kata Dia, pihaknya telah menerima penyerahan berkas dari polisi.
“Iya memang sudah kami terima berkasnya (kasus penyerangan Polsek Maro Sebo,red) dengan pelimpahan ini maka akan dilakukan pengecekan kelengkapan berkas, jika lengkap akan kita P21 kan dan bila belum maka kita P19kan,” sebut Bambang.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Anwar Sadat menyerang Mapolsek Maro Sebo dan melukai anggota polisi pada (22/5/2018) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Adapun dalam penyerangan ini, dua personil Polsek Maro Sebo yaitu Bripka Sangap Sinambunan yang mengalami luka akibat senjata tajam pada kepala bagian belakang dan rekannya Bripka HSP Manalu mengalami luka akibat pada bagian leher.
Selang beberapa jam, tim opsnal Polres Muarojambi berhasil mengamankan pelaku dirumahnya yang berada di RT 4 Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo.
Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi masih melakukan pemeriksaan berkas-berkas perkara. “Kami masih periksa berkas kalau sudah maka akan langsung kita sidangkan, “pungkas Bambang.(Hendra)
Sumber Jambi Update