Polisi Ungkap, Prostitusi Gay Plus Plus Media Sosial

JAKARTA, Fokuskriminal.com – Kepolisian mengungkap kasus prostitusi, modus pijat plus-plus gay menggunakan sosial media, pads Senin (1/10/2018).

Dalam kasus ini, petugas menangkap pelaku bernama Zainal Mustofa alias Gunawan (30), Pelaku dibekuk ketika sedang berada di Pluit, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruok Rozi mengatakan, dalam aksinya, pelaku menawarkan terapis gay melalui media sosial yang dia kelola sendiri.

“Pelaku menjajakan jasa pijat plus-plus panggilan untuk laki-laki. Terapis laki-laki itu bisa diminta untuk berhubungan suami-istri,” ujar Farouk kepada Selasa (2/10/2018).

“Pelaku kami tangkap setelah anggota menyamar hendak memakai jasa terapis gay. Kami lakukan kesepakatan dan bertemu,” papar dia.

Sebelum bertemu, pelaku meminta pemakai jasa terapis gay ini memberikan uang muka.

“Setelah adanya kesepakatan, laki-laki terapis akan dikirim ke tempat yang telah disepakati,” imbuh dia.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 1.050.000, celana dalam pria, kaus dalam pria, satu botol minyak zaitun, satu botol pelumas, dua unit telepon genggam, dan satu buah alat kontrasepsi.

Atas ulahnya, pelaku kami kenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini akan kami kembangkan apakah ada pelaku lain atau tidak,” tandas dia.

 

Editor H.R
Sumber : Jpnn.com

Related posts

Leave a Reply