300 Dus Miras Merk Luar Negeri Berhasil Digagalkan di Perairan Tanjab Barat

JAMBI, (Fokuskriminal.com) – Anggota Polair KP Anis Madu-3009 Ditpolair Baharkam Polri berhasil menyita sebanyak ± 300 dus miras ilegal berbagai merk dari tangan pelaku SH (34) Warga Batam, Jumat (30/11) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku diamankan saat tengah membawa barang dari OPL masuk di wilayah Perairan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan speed boad fiber 5 mesin tanpa nama dengan 7 ABK.

“Pelaku ditangkap diperairan kita Tanjab Barat, bersama kurang lebih 300 dus miras dari Batam,” ungkap Komandan KP Anis Madu-3009 AKP Ambar Marwanto didampingi Kapolsek KP3 AKP Benny Pane di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Jumat (30/11).

Kronologis penangkapan berawal dari kecurigaan personil yang tengah melakukan patroli, melihat sebuah kapal speed boat bermesin gatung 5 sedang melaju dengan kecepatan tinggi dan langsung dilakukan pengejaran. Dalam peristiwa pengejaran tersebut petugas sempat memberikan tembakan peringatan.

“Saat didapati, dan dilakukan pemeriksaan petugas menemukan kurang lebih 300 dus miras yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” kata AKP Ambar.

Beberapa merk miras tersebut diantaranya Cointreau, Martil, Jose Cuecuo, Jack Daniels dan Baileys.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke  Pelabuhan Pelindo Kuala Tungkal guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk saat ini kita masih mendalami tugas pelaku dan dari mana asal muasal miras ilegal ini dan akan dikirim ke siapa di Pulau Kijang, Riau,” tandasnya.

 

Editor : Otoy

Sumber: bacajambi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *