Aneh, Kabid Disdak Tubaba Engan Memberikan Data Raaf Penerimaan DAK Tahun 2018

LAMPUNG,FokusKriminal.com –  Kepala bidang Dinas Pendidikan kabupaten tulang bawang barat Ju, bisa dikatakan aneh tapi nyata, mengapa..? Berkesan tidak transfaran kepada awak media, saat dimintai data sekolah yang menerima dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.

Mengapa tidak hal tersebut di katakannya melalui pesan singkat Whatsapp kepada Fokuskriminal.com bahwasanya Kepala Dinas Pendidikan mencoba melempar tanggung jawab dan meminta data tersebut kepada kepala Dinas langsung, sedangkan sudah jelas bahwasannya ia yang membidanginya.

Saat dikonfirmasi kadisdak menyampaikan “Bang temui saja pak kepala Dinas nya terkait data tersebut, karna itu kewenangan beliau selaku kepala Dinas.” Ungkapnya.

Padahal sudah jelas, jika mengacu pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Mengenai hal tersebut diduga Ju selaku kepala bidang Disdak Kabupaten Tulang Bawang Barat Disinyalir lempar tanggung jawab.

Pewarta    :  Santoso

Editor         : Anton/Red

Related posts

Leave a Reply