KH Ma’ruf Amin Kembali di Laporkan Ke Bawaslu, Sebut”Budek dan ” Buta”

JAKARTA,FokusKriminal.com – Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 KH Ma’ruf Amin dilaporkan ke  Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) terkait pernyataanya yang menyebut kata “Tuli dan Buta”  Rabu, (14/11/2018) oleh pelapor Bonny Syahrizal.

Menurut Bonny, pernyataan Ma’ruf Amin tersebut telah menimbulkan keresahan dan protes dari kalangan disabilitas. Pelapor mengklaim pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan serta menghina dan merendahkan kau disabilitas, katanya.

Disamping itu telah menimbulkan kegaduhan dikarenakan bersifat menghasut terhadap seseorang maupun kelompok dan menganggu ketertiban umum.

Pernyataan tersebut di duga melanggar Undang Undang (UU) No 7/ 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 1 butir c, butir d, butir e, juncto 521. Bonny datang ke Bawaslu di dampingi dari Advokat 08 Senopati dengan membawa bukti berupa cuplikan dari beberapa media dan video terkait pernyataan KH Ma’ruf Amin.

Sebagai diberitakan KH Ma’ruf Amin menyebut pihak pihak yang selalu mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo  sebagai orang orang yang “buta dan Budek” akan tetapi Ma’ruf Amin sudah membantah bahwa tersebut menghina kaum disabilitas, ia menegaskan bahwa pernyataanya tersebut merujuk pada petikan ayat Alqur’ an yakni “Summun, bukmun, umyun” yang ditafsirkan, Pekak, Buta, dan Tuli.

Pewarta :  Edi

Editor     : Anton/Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan