LAMPUNG, Fokuskriminal.com – Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polres Lampung Utara, mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan terhadap Febri Hartina, yang terjadi di Jalan Raya Gendot Dusun III Karang Sambung, Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja pada Minggu (25/11/2018).
Terbukti hanya berselang empat hari sejak korban melapor, satu dari dua pelaku dapat ditangkap. Beben Supriyanto (24) dusun Talang ilir Desa Bojong barat, Kotabumi, yang merupakan aktor utama dalam kasus itu, diringkus saat berada dikediaman kerabatnya di Kabupaten Mesuji.
Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Hanya berselang empat hari dari laporan korban, alhamdulillah Rabu (29/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB kami berhasil menangkap pelaku. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam perburuan,” ujar
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Baralangi, Kamis (30/11/8).
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengajak korban pergi wilayah Tanjung Raja dengan alasan untuk bertemu dengan teman-teman mereka disana.
Namun diperjalanan, tepatnya dilokasi kejadian pelaku bersama rekannya berinisal E yang telah merencanakan perbuatan jahatnya, langsung merampas motor, uang serta handphone korban. Tak hanya itu mereka juga melukai Febri, bahkan membuang tubuh korban ke jurang. Beruntung korban berhasil selamat setelah ditolong warga setempat.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” jelas AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.
Pewarta : Riski A