JAMBI, (Fokuskriminal.com) – Tim Patroli Mabes Polri BKO Ditpolair Polda Jambi, menggagalkan sebanyak 3600 Botol Minuman Keras (MIRAS), Jum’at (30/11/2018) lalu. Saat ini telah menetapkan nahkoda kapal yakni Suhardi sebagai tersangka.
Selain itu, telah memeriksa saksi sebanyak 6 orang yang merupakan anak buah kapal dan telah menghitung nilai miras tersebut yakni Rp1 miliar.
“Nilainya mencapai Rp1,2 miliar. Kalau per botol itu sekitaran Rp1 juta dijual,” kata Dirpolair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Muchti Bacjti, Senin (3/12/2018).
Menurutnya, miras tersebut berasal dari luar negeri yang akan di seludupkan ke Pulau Kijang, Provinsi Riau.
“Miras itu dari luar negeri yang dipasok ke Batam. Rencananya akan diselundupkan ke Pulau Kijang. Dan saat ini enam Sampai Buah Kapal (ABK) telah diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya. (Isw)
Sumber : jambione.com