Kapolsek Kampar Ciduk 2 Pelaku Penyalahguna Narkotika

KAMPAR, (Fokuskriminal.com) – Polsek Kampar amankan dua pria terduga penyalahgunaan narkoba, di Jalan Melati Raya Desa Bukit Keratai Kec.Rumbio Jaya, Senin (3/12/2018).

Pelaku adalah KM alias Gondrong (Lk 34) serta RS (Lk 30).

Dari tangan kedua pelaku, pihak Polsek Kampar berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika ukuran sedang jenis shabu terbungkus plastik bening dengan , 3 paket kecil jenis shabu , 1 butir inex merek Kenzo serta 2 buah Hp dengan jenis yang berbeda dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (3/11/2018) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang diduga miliki shabu yang akan bertransaksi narkoba dirumah Gondrong di wilayah desa bukit karatai Rumbio Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut,Kanit Reskrim Polsek Kampar lansung memberi tahu Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Ghani,SH,MS,I. Kemudian Kapolsek Kampar bersama Kanit Reskrim dan angota Reskrim lainnya lansung mendatangi lokasi yang diduga tempat transaksi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Tim berhasil mengamankan kedua tersangka ini dan selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut diatas.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Henrizal Ghani SH,MS,I kepada awak media membenarkan kejadian itu, disampaikan Henrizal bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *