PEKANBARU, (Fokuskriminal.com) – Narapidana bobol uang nasabah bank Rp 520 juta dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.
Sementara aturan yang diketahui, narapidana tidak boleh menggunakan handphone di dalam Lapas.
Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru membenarkan tentang adanya narapidana yang ditangkap Tim Siber Mabes Polri Narapidana tersebut diketahui berinisial ZA (27).
“Ditangkap Jumat pekan lalu, dia ini narapidana kasus narkoba, pidana awal 3 tahun,” ungkap Yulius Sahruzah kepada awak media, pada Sabtu (1/12/2018).
“Yang (kasus) baru ini katanya membobol rekening nasabah melalui aplikasi telfon, kita kurang ngerti betul itu gimana,” lanjut Yulius.
Saat ditanyai soal handphone yang bisa dikuasai pelaku ini saat berada di dalam Lapas, Yulius mengakui itu sebagai kelalaian.
“Ya mungkin kita lalai mengenai HP ini, kan ada keterlibatan oknum petugas juga, yang meninggal itu karena kecelakaan. Kita kurang tahu peran pegawai itu. Apakah hanya menyiapkan ATM saja atau seperti apa. Dia sudah meninggal 3 bulan sebelum polisi memeriksa,” ungkapnya.
Oknum petugas Lapas itu berinisial JE (29), Yulius menambahkan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terkait kasus ini sudah berlangsung sejak 2 bulan lalu.
Kalapas menerangkan, ZA masuk ke Lapas sekitar tahun 2017 lalu. dia merupakan napi pindahan dari Lapas atau Rutan lain.
“Dia pindahan dari daerah atau Sialang Bungkuk gitu, kurang hafal betul saya yang bersangkutan ditahan di tempat lain dulu,” ujarnya.
“Ada pembebasan bersyarat langsung dibawa polisi. Mengenai pembebasan bersyaratnya nanti kita cabut lagi,” tandasnya.
Bareskim Mabes Polri mengungkap pembobolan rekening nasabah bank dengan kerugian sekitar Rp 520 juta yang dilakukan seorang napi Lapas kelas II A Pekanbaru berinisial ZA (27) dan pihak lainnya dalam menjalankan aksinya.
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengatakan, ZA menguras rekening milik korban AK.
“Mencari (korban) random,” kata Dani Kustoni saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Dani mengatakan, dalam aksinya, ZA dibantu seseorang di luar lapas berinisial PRH (25).
ZA menyuruh PRH mengurus sim card baru atas nama AK dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA.
ZA juga meminta JE (29), oknum petugas lapas, menyiapkan 15 rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.
Setelah berhasil mengambil alih sim card XL dan surel milik korban AK, pelaku melakukan sejumlah transfer melalui mobile banking.
“Kurang lebih Rp 520 juta disebarkan di 15 rekening milik seseorang yang telah dipersiapkan saudara JE,” kata Dani.
Saat diperiksa, ZA mengakui perbuatannya. Dani menambahkan, JE tidak diproses hukum karena sudah meninggal dunia pada Agustus 2018.
“Saat dilakukan penyelidikan, JE meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Dani.
Alat bukti yang disita polisi, yakni satu unit ponsel, kartu keluarga, KTP palsu, ATM, satu kartu sim card yang digunakan pelaku untuk beraksi. (*)