Polres Inhil Amankan 627 Butir Pil Ekstasi serta 400 Gram Sabu

TEMBILAHAN, (Fokuskriminal.com) Warga Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indonesia miliki 627 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu-sabu, dan berhasil ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Inhil.

Warga Indragiri Hilir tersebut berjumlah 4 orang, dan mereka ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu.

Empat orang warga Indragiri Hilir ini ditangkap polisi pada Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Keempat tersangka berinisial SY (41), JM (34), WR (31) dan HMS (37) diamankan petugas saat berada di rumah pelaku SY di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indonesia.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH membenarkan penangkapan para pelaku yang memiliki berbagai profesi tersebut.

“Selain barang bukti diatas, tim juga mengamankan 5 unit HP dengan berbagai merk, 1 pucuk senjata air softgun, 1 buah mesin penghitung uang merk Handy Counter V30 dan uang tunai sebesar Rp. 71 juta,” ujar Kasat Narkona melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).

Lebih lanjut Kasat membeberkan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya telah mendapatkan informasi perihal transaksi narkoba ini lebih kurang 2 bulan yang lalu.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang seringnya dilakukan transaksi narkoba di kediaman Pelaku SY, Kasat menginstruksikan KBO Sat Res Narkoba untuk segera melakukan penangkapan dan berhasil membekuk para pelaku berikut barang bukti.

“Untuk saat ini ke 4 pelaku berikut barang bukti hasil sitaan telah Kami amankan dimapolres Inhil guna penyidikan selanjutnya,” pungkas Kasat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan