SELATPANJANG, Fokuskriminal.com – Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus tersangka pengedar narkotika jenis Sabu, Sabtu (15/12/2018).
Keempat tersangka yang diamankan yaitu Ad alias Aan(45) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi,.
RM alias Rayhan(21), warga Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Kedua orang ini dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah restart urine.
Sedangkan Ro alias Oma(20) warga Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi dan YA alias Yogi(17) warga Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti hasil test urine mereka negatif.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam botol permen merek Xylitol seberat 1,49 Gram, 20 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik dengan berat 5,60 Gram, 21 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip sedang dengan berat 5,11 Gram, 13 paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam kotak permen merek Pagoda dengan berat kotor ± 2,73 Gram.
Adapun total berat secara keseluruhan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah 14,93 Gram dan 5 bungkus daun ganja kering berat 3,29 Gram serta satu kantong plastik daun ganja kering berat kotor 26,84 Gram.
“Total berat secara keseluruhan Narkotika jenis Daun Ganja kering seberat 30,13 Gram.Selain itu juga diamankan yang tunai sebesar Rp. 524.000, satu lembar uang Ringgit Malaysia Senilai RM 10, satu buah kaleng cat merk Bolton, dan satu unit timbangan digital Merk Pocket Scale.” Ujar Kasubag Humas Polres Bengkalis AKP Amir Husin Sabtu (15/12/2018) malam.
Penangkapan bermula pada Sabtu (15/12/2018) sekira pukul 11.00 WIB, dari hasil penyelidikan Tim Opnal Sat Resnarkoba, bahwa pelaku Aan yang merupakan DPO perkara Narkoba dan juga diketahui merupakan DPO dalam perkara yang ada di Pidum Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti sedang berada di rumahnya.
Selanjutnya, Kanit Opnal Sat Resnarkoba Brigadir Rizki Kurniawan SH, melakukan koordinasi dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda AGD. Simamora SH, untuk melakukan penangkapan pelaku, sekitar pukul 11: 30 WIB.
Tim yang dipimpin oleh Ipda AGD Simamora SH dan Brigadir Rizki Kurniawan SH langsung menuju ke TKP dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Aan.
“Namun, pelaku berusaha melarikan diri dengan memecah kaca pintu jendela kamar dan pelaku berhasil diamankan, serta turut juga diamankan tiga orang laki laki yang sedang berada di ruang tamu pelaku.” Tambahnya.
Kemudian, tim melakukan penggeledahan rumah dan kamar depan milik pelaku dengan didampingi Ketua RT, dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam kamar depan milik pelaku berupa barang bukti tersebut diatas.
Pelaku mengakui kalau barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis Sabu dan daun Ganja kering adalah miliknya.
Dia mengakui Narkotika tersebut didapat dari seorang bandar di Pekanbaru.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Minggu (16/12/2018) membenarkan juga adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka dan Barang Bukti telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (*)