Polres Rohil Ciduk IRT, Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

ROHIL, (Fokuskriminal.com) – Tim Satnarkoba Polres Rokan Hilir telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Antara, Sinembah, Kab.Rohil, Sabtu (01/12/2018) sekira Pukul 15.30 Wib.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan seorang Ibu Rumah Tangga yang L (32), warga Jalan Antara, Kec.Bagan Sinembah, Kab.Rohil.

Hasil penangkapan barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu,Satu (1) kotak Rokok Merk Luky Strike yang didalamnya ditemukan Satu (1) plastik bening yang berisi Dua Belas (12) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu,dengan berat kotor sabu lebih kurang (1,11) gram,Satu (1) Unit Handphone Merk Vivo.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kaur Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan,kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Sabtu Tanggal 01/12/2018,sekira Pukul 15.30 Wib,yang terjadi di Jalan Antara, Kec.Bagan Sinembah, Kab.Rohil.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada menjual, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di Rumah tempat tinggalnya,Jalan Antara Kec.Bagan Sinembah.Kemudian dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku L (32), dan pada hari Sabtu Tanggal (01/12/2018),diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah Rumah tempat tinggalnya Jalan Antara.

Sekira pukul 15.30 WIB, dilakukan penggerebekan dan hasil penggeledahan ditemukan Satu (1) Kotak Rokok yang didalamnya terdapat Satu (1) plastik bening yang berisi Dua Belas (12) paket diduga Narkotika Jenis sabu,setelah itu dilakukan penyitaan terhadap Satu (1) Unit Handphone Merk Vivo milik pelaku dan kemudian pelaku dan semua barang bukti (bb) dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *