Reskrim Polres Tanjungpinang Bekuk Pelaku Jambret

TANJUNGPINANG, Fokuskriminal.com – Polres Tanjungpinang dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal berhasil membekuk 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi kemarin di depan Mall TCC Tanjungpinang.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, MH dalam Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan bertempat di lobi Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (08/12/2018) sekira pukul 13.00 WIB.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan/jambret tersebut terjadi pada hari Kamis (6/12/2018) di jalan raya Dompak depan Mall TCC km.8 atas Tanjungpinang sekira pukul 20.00 WIB,” kata Kasat Reskrim.

“Adapun kronologi kejadiannya sewaktu pelapor/korban yaitu Meti Yulianti pergi bersama kakaknya yaitu Heni Nuraini ke Mall TCC KM.8 atas. Setibanya pelapor di belokan (putaran U turn) mengarah ke TCC, pelapor didekati 2 orang lelaki yang menggunakan 1 unit sepeda motor secara berboncengan. Lalu laki-laki yang di belakang/dibonceng langsung mengambil dompet yang berada di dashboard sepeda motor pelapor, dan kedua laki-laki tersebut langsung melarikan diri ke arah jalan baru, Dompak, dengan membawa barang-barang milik pelapor berupa dompet yang berisikan uang sejumlah Rp. 700.000,- beserta 1 unit handphone merk Oppo A57 warna gold,” tambahnya.

“Sat Reskrim Polres Tanjungpinang selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap handphone pelapor berdasarkan laporan dari masyarakat, dan selanjutnya diamankan barang bukti berupa handphone 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna gold oleh saksi RD,” ujar Kasat Reskrim.

“Dari hasil interogasi terhadap saksi tersebut, diamankan 2 orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku/tersangka pencurian dengan pemberatan dimaksud yaitu “HH” dan “RH”, yang kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi.

“RH, laki-laki (24 thn) beralamat di Jl. Wiratno, Tanjungpinang yang dalam aksinya sebagai pengendara sepeda motor. RH juga merupakan residivis dalam perkara yang sama dan pernah ditangani Polsek Tanjungpinang Timur. Sedangkan HH, laki-laki (16 thn) beralamat di Jl. Matador Tanjungpinang yang dalam aksinya sebagai penumpang/yang dibonceng dan bertugas mengambil dompet pelapor,” lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendrie Ali, MH didampingi Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman dalam konferensi pers ini menyampaikan bahwa untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keselamatan diri, berhati-hati dan selalu waspada.

“Hindari berjalan di tempat-tempat sepi dan upayakan tidak seorang diri dalam melakukan perjalanan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *