LAMPUNG, ( FokusKiriminal.com ) -Sat Polair Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana yang diduga membawa, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-Sabu. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009.
Menurut kabid humas polda lampung Kombes Sulistyaningsih kejadian ini berawal Pada Hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekira pukul 12. 30 Wib, tepatnya di sungai/ kanal Kp. Sidang Iso Mukti Kec. Rawa Jitu Utara Kab. Mesuji.
“personel Sat Polair Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan tersangka SB (34th) dengan barang bukti 1 (satu) bungkus narkoba jenis sabu-sabu didalam pelastik ukuran sedang (berat lebih kurang 2 gram).” Kata Kombes Pol. Sulistyaningsih
Lanjut nya, pelaku dan barang bukti di aman kan di mako Sat Polair Polres Tulang Bawang selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tulang Bawang guna proses Lebih lanjut.” Pangkas kabid humas lampung Kombes Sulistyaningsih.
Riski A