Wau…Diduga Bupati Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka

PEKANBARU, (Fokuskriminal.com) – Diduga adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Bupati Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Amril Mukminin SE MM, sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan batu panjang – pangkalan nyiyir tahun 2013 – 2015.

Surat yang dimaksud diatas diduga dikeluarkan sejak 23 Oktober 2018 lalu, melalui selebaran surat perintah penyidikan KPK nomor : SprinDik – 2054/09/10/2017 tanggal 10 Oktober 2018. Nota dinas nomor : ND – 57132/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Didalam kedua tersebut diatas diduga Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalan batu panjang – pangkalan nyirih tahun 2013 – 2015 bersama -sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dan Rekanan Kontrantor, Hobby Seregar selaku Direktur Utama PT MAWATINDO ROAD CONSTRUCION.

Sebelumnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Amril Mukminin dicegah ke luar negeri oleh KPK, pengiriman surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 13 September 2018, pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 13 September 2018.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait selebaran beredarnya surat penetapan Bupati Bengkalis sebagai tersangka.

Begitu juga pihak kuasa hukum Amril Mukmini, Asep Ruhiat SH MH, dikonfirmasi melalui sambungan seluler enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi awak Media.Senin (3/12/2018).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *