Aceh, Fokuskriminal.com–Anggota BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 25 kg di dua tempat di wilayah Aceh, Sumatera Utara. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus 72 kg sabu dan ekstasi di wilayah perairan Aceh Belawan, Sumatera Utara yang dikendalikan oleh Ramli, napi Lapas Tanjung Gusta.
BNN Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Aceh
Related posts
Kota Solok Dijuluki Serambi Madinah, Dugaan Miras dan LC di Tempat Hiburan Jadi Sorotan
Pelansir BBM Subsidi Aniaya Wartawan, Berujung Laporan di Mapolda Jambi
Bupati Tanimbar Ricky Jauwerissa Tegaskan Berpihak untuk Masyarakat Desa Lermantang
“Pilu, Menanti Kepastian Pembayaran yang tak kunjung tiba, ex Karyawan TMP kecewa Berat”





