Aceh, Fokuskriminal.com–Anggota BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 25 kg di dua tempat di wilayah Aceh, Sumatera Utara. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus 72 kg sabu dan ekstasi di wilayah perairan Aceh Belawan, Sumatera Utara yang dikendalikan oleh Ramli, napi Lapas Tanjung Gusta.
Related posts
Pelansir BBM Subsidi Aniaya Wartawan, Berujung Laporan di Mapolda Jambi
Bupati Tanimbar Ricky Jauwerissa Tegaskan Berpihak untuk Masyarakat Desa Lermantang
“Pilu, Menanti Kepastian Pembayaran yang tak kunjung tiba, ex Karyawan TMP kecewa Berat”
Dr YK Resmi Ajukan Gugatan Prapid terkait Kasus Sumarman yang diduga telah dizalimi






